Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado (LM) Tahun 2017.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, mengatakan KPK memeriksa Nursyahrini, Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode November 2016-2018, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9).
"Hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya perjanjian kerja sama antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk. dengan PT LM," kata Ali Fikri.
KPK juga mengonfirmasi Nursyahrini terkait proses penghitungan kadar emas hingga kerja sama PT Antam dengan beberapa perusahaan lain di bidang pertambangan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi yang merupakan pegawai BUMN/staff accounting PT Antam Mahendra Wisnu Wasono di Jakarta, Rabu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," tambah Ali.
Baca juga: KPK dalami audit kerja sama pengolahan anoda logam Antam-Loco Montrado
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pimpinan KPK menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Tim penyidik KPK hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Barang bukti yang telah disita antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal penghitungan nilai emas Antam-Loco Montrado
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022