Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kota Serang T.B. Entus Mahmud Sahri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan saksi untuk keempat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut.
Selain T.B. Entus, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempat saksi yang dimaksudkan adalah Rifki Aditya Permana selaku karyawan BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode September 2021 sampai dengan sekarang).
Berikutnya saksi Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk., saksi Moch Cholis Prihanto zelaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan saksi Fajari Wibowo, selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi.
Baca juga: Kejagung periksa petinggi Waskita Beton sebagai saksi kasus korupsi
Baca juga: Waskita Beton Precast hormati proses hukum Kejagung
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022