Karyawan lama otomatis akan masuk ke manajemen baru.

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Malioboro Mal dan Hotel Ibis Malioboro di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, setelah pengembalian kedua aset itu ke Pemda DIY.

"Enggak ada yang di-PHK, kalau di-PHK malah punya masalah," kata Sultan HB X di Gedhong Pracimasana, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa.

Perseroan Terbatas Yogya Indah Sejahtera atau PT YIS selaku perusahaan pengelola telah menyerahkan aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis Malioboro setelah kontrak dengan Pemda DIY berakhir pada tanggal 12 September 2022.

Pemda DIY kemudian menunjuk PT Setia Mataram Tritunggal sebagai perusahaan pengelola yang baru berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 261/KEP/2022.

Menurut Sultan, penunjukan itu sembari menunggu negosiasi lebih jauh apakah kedua aset Pemda DIY tersebut akan disewakan atau dikerjasamakan dalam bentuk lain.

Selama masa perpindahan manajemen yang lama ke manajemen baru, Sultan meminta PT Setia Mataram Tritunggal tidak menutup operasional Malioboro Mal dan Hotel Ibis, termasuk tetap mempekerjakan para karyawan yang ada.

Jika mal dan hotel tidak beroperasi, menurut Sultan, justru menimbulkan masalah baru, seperti dapat berimbas buruk pada kesejahteraan pegawai.

Hotel Ibis Malioboro, menurut dia, akan mengalami kerugian mencapai Rp70 juta per hari jika hotel tersebut tidak beroperasi.

"Saya minta tidak ada karyawan yang di-PHK. Kami minta mal jangan ditutup," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sultan menduga anggapan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) muncul lantaran para pegawai tidak bisa masuk hotel untuk bekerja karena manajemen yang lama menutup akses masuk.

Menurut Sultan, akses yang menghubungkan hotel dan mal sebagai jalur masuk para karyawan dalam kondisi rusak.

"Mungkin pegawai dari hotel karena tidak tahu gimana pembangunan hotel sama mal 'kan jadi satu, jalannya masuk hotel dari mal. La sama manajemen lama ditutup, programnya rusak, jadi mereka tidak bisa masuk," katanya.

Baca juga: Di Bangka Belitung 1.692 pekerja hotel dirumahkan, 72 di-PHK
Baca juga: PHRI: 1.257 karyawan hotel di Sulsel dirumahkan dampak COVID-19

Ia melanjutkan, "Jadi, sebetulnya bukan diberhentikan, enggak ada yang diberhentikan, ya, dia tidak bisa masuk hotel karena harus buka pintu enggak bisa."

Terkait dengan informasi bahwa karyawan Hotel Ibis telah menandatangani surat PHK dari PT YIS pada hari Selasa (13/9), Sultan justru mempertanyakan sebab saat ini manajemen sudah berganti.

"Sekarang 'kan sudah ganti manajemen. Mulai hari ini 'kan sudah ganti manajemen, tidak ada manajemen yang lama, jadi enggak ada yang diberhentikan," kata dia.

Apabila nantinya manajemen terpaksa melakukan pendaftaran karyawan baru, dia meminta karyawan yang lama diprioritaskan.

"Karyawan lama otomatis akan masuk ke manajemen baru. Mereka harus menjadi prioritas, saya tidak meminta mereka untuk dipensiunkan," ucap Sultan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Pekerja Hotel Ibis Malioboro Yogyakarta Sutopan Basuki membenarkan bahwa sebanyak 100 karyawan Hotel Ibis Malioboro pada hari Selasa (13/9) telah menandatangani surat PHK dari PT YIS.

Sementara itu, sebanyak 140 karyawan Mal Malioboro bakal menandatangani surat PHK dari PT YIS pada hari Rabu (14/9).

"Saya menyampaikan seperti apa yang saya dan rekan-rekan seperjuangan saya di Hotel Ibis Malioboro alami. Faktanya demikian dan saya juga sudah bawa pulang surat PHK saya," kata dia.

Menurut Topan, para karyawan baru menerima pemberitahuan resmi mengenai PHK sekitar sepekan sebelumnya sehingga tidak memiliki persiapan yang memadai.

"Kami selaku tenaga kerja yang mengandalkan kerja di Hotel Ibis tentu merasa 'drop' karena segala sesuatunya secara ekonomi selama ini kami hanya mengandalkan bekerja di sana," ujar Topan yang mengaku telah bekerja di hotel itu selama 23 tahun.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022