"Semua tahapan upaya hukum sudah dilalui, dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi," ujar Masyhudi.
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mempersiapkan teknis pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. "Segala sesuatu yang terkait pelaksanaan eksekusi Tibo dan kawan-kawan sedang disiapkan secara matang oleh Kejati Sulteng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyhudi Ridwan di Jakarta, Senin. Persiapan yang dilakukan itu, menurut Masyhudi, di antaranya adalah koordinasi dengan pihak Polda dan Muspida Sulteng. Disinggung mengenai pelaksanaan eksekusi yang hingga kini masih simpang siur, Kapuspenkum menjelaskan bahwa eksekusi pidana mati itu segera dilakukan setelah persiapan pihak terkait telah selesai. "Setelah beres semua, baru Kejaksaan bisa melaksanakan eksekusi," ujarnya. Disinggung mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) II yang sedang ditempuh para terpidana, menurut Masyhudi, hal itu dilakukan Tibo Cs yang sebelumnya telah menempuh seluruh tahapan hukum, mulai dari banding atas putusan pengadilan negeri hingga kasasi dan PK ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, grasi yang diajukan Tibo cs pun telah ditolak Presiden Yudhoyono pada November 2005 sehingga putusan dinilai telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan menjadi alasan bagi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi perkara tersebut. "Sesuai UU No 16/2005 tentang Kejaksaan dan UU No 3/1981 tentang KUHP, jaksa harus laksanakan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo mengatakan, proses hukum Tibo Cs dianggap sudah selesai. "Semua tahapan upaya hukum sudah dilalui, dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi," ujarnya. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Tibo Cs akan dieksekusi pada Desember 2005 yang berubah hingga Maret 2006. Dalam kunjungan kerjanya ke Palu (24/3), Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan, Tibo, Riwu dan Da Silva akan dieksekusi pada bulan April.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006