Makassar (ANTARA) - Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan Andi Seto Asapa menyampaikan langsung harapannya kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas terkait rencana penghapusan tenaga kontrak.
"Saya bersama dengan beberapa kepala daerah lainnya itu menghadap Pak Menteri untuk membahas dan mencari solusi-nya agar semua tenaga non ASN kita ini bisa tetap diberdayakan khususnya yang di daerah terpencil," ujarnya melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa.
Andi Seto Asapa mengatakan, dirinya bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Sekretaris Apkasi Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa telah menyampaikan beberapa usulan dan pertimbangannya kepada Menpan.
Menpan RB Azwar Anas sendiri sudah meminta semua kepada seluruh kepala daerah agar mensosialisasikan rencana penghapusan tenaga non ASN tersebut.
Namun, dirinya telah menyampaikan agar penghapusan tenaga non ASN di daerah mesti dipertimbangkan secara matang karena kultur setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.
Andi Seto mengaku jika tenaga non ASN terutama di sektor kesehatan dan pendidikan memiliki peran sangat penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat.
Apalagi, menurut dia, kedua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan ini diterapkan.
"Tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok-pelosok desa. Kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini," katanya.
Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Atas kondisi ini, Menpan RB telah mengambil jalan tengah agar tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diangkat menjadi PPPK.
Termasuk tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas pemadam kebakaran akan diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, jumlah PPPK dan gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kami sepakat jika dikembalikan ke pemerintah daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Kemenpan RB menetapkan Bupati ASA sebagai salah satu tim perumus untuk menampung aspirasi pemerintah daerah terkait kebijakan pemerintah atas rencana penghapusan tenaga non ASN.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022