Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Penang, Malaysia, Muh. Khusnul Yakin Payopo, terkait dugaan korupsi di Konjen RI di Penang, Malaysia. Khusnul dijemput oleh tim penyidik KPK dari rumahnya dan tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, sekitar pukul 16.15 WIB, dengan menumpang mobil KPK. Ia tampak didampingi oleh lima penyidik KPK. Khusnul tidak mau meladeni pertanyaan wartawan. Ia berjalan secara tergesa-gesa sambil terus menunduk, dan bahkan menutupi mukanya. Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 20.45 WIB, Khusnul juga tidak banyak bicara. Ia hanya berkata "biasa saja", saat wartawan bertanya tentang perasaannya ditetapkan sebagai tersangka. Khusnul kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa Khusnul diduga melakukan pungutan liar yang dilakukan sejak 2003 hingga 2005 dengan cara menaikkan tarif perpanjangan paspor dari tarif resmi yang telah ditetapkan. "Ada banyak dan bermacam-macam tarif yang dinaikkan. Misalnya, dari 120 ringgit menjadi 140 ringgit. Ada juga yang dari 30 ringgit menjadi 60 ringgit," jelasnya. Tarif resmi ditentukan melalui SK Dubes RI di Malaysia yang mengacu pada PP No 26 Tahun 1999 tentang tarif biaya keimigrasian. Namun, Khusnul diduga menggandakan SK tersebut untuk menaikkan tarif resmi. "Jumlah yang disetorkan ke pusat sesuai dengan tarif resmi yang ditentukan, tetapi sebenarnya yang ditarik dari para WNI lebih dari yang disetorkan," ujar Tumpak. Ia menambahkan korban praktik pungutan liar itu sebagian besar adalah TKI yang berada di Malaysia. Dari hasil perbuatannya itu, Tumpak mengatakan Khusnul telah meraup Rp12 miliar yang disimpan di dalam rekening pribadinya. "Uang itu masuk ke rekening yang bersangkutan. Sebagian digunakannya sendiri dan sebagian lagi dibagikan kepada para pejabat di Konjen RI," jelasnya. Untuk itu, Tumpak mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain sebagai penerima uang tersebut. Ia menambahkan ada dugaan perbuatan pungutan liar tersebut dilakukan tidak hanya oleh Khusnul, tetapi juga melibatkan pejabat lain di Konjen RI di Penang. Tumpak mengatakan dari Khusnul KPK telah menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai hasil pungutan liar. Selain di Jakarta, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Penang dan telah memeriksa 22 WNI di Malaysia yang menjadi korban. Khusnul dijerat dengan pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena sebagai pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk membayar lebih besar dari yang seharusnya. Kasus pungutan liar di Konjen RI di Penang berawal dari laporan Badan Pemberantasan Rasuah (BPR) Malaysia tentang adanya pungutan yang dilakukan pejabat Konjen RI di Penang terhadap WNI yang hendak memperpanjang paspor. KPK kemudian menyurati Deplu tentang adanya laporan BPR tersebut. Deplu menindaklanjuti surat KPK tersebut dengan membentuk tim Itjen yang melakukan penyelidikan di Konjen RI di Penang. "Kasus ini diselidiki dan ditingkatkan menjadi penyidikan oleh KPK sesuai dengan informasi hasil temuan Itjen Deplu," ujar Tumpak. Dari temuan Itjen Deplu tersebut, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar di KBRI di Malaysia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006