Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar mendapatkan aspek perlindungan secara hukum serta membantu pengembangan usaha.
"Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada daya kreasi manusianya, sektor ekonomi kreatif memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual agar tidak dirugikan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI, Mien Usihen, di Padang, Selasa.
Hal itu dikatakannya usai membuka program Mobile Intelectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak.
Ia mengatakan dengan kian ketatnya persaingan usaha serta penggunaan teknologi informasi saat ini, maka semakin banyak pula cara yang dilakukan untuk memajukan usaha.
Baca juga: Kemenkumham ajak pelaku UMKM lindungi kekayaan intelektual
Bahkan tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan yang terjadi baik itu di dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Sehingga diperlukan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (KI).
"Pendaftaran KI ini menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual," jelasnya didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya.
Melalui pendaftaran, katanya, produk atau hasil kreatifitas masyarakat akan mendapatkan perlindungan, memiliki nilai ekonomi kepada masyarakat itu sendiri, serta memajukan ekonomi Indonesia secara umum.
"Dengan terlindunginya kekayaan intelektual maka hasil olah kreatif masyarakat dapat tumbuh dan siap untuk bersaing di pasar lokal, nasional, maupun internasional," jelasnya.
Pihaknya menilai saat ini masih banyak pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual yang belum memiliki perlindungan KI, sehingga diajak agar segera mendaftarkannya.
Kemenkumham RI telah berkomitmen untuk membantu melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat, serta menghadirkan berbagai program layanan untuk memudahkan pendaftaran.
Salah satunya adalah penerapan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dimana masyarakat hanya butuh 3-10 menit untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaannya asalkan seluruh syarat dan dokumen telah lengkap.
Dengan sistem POP HC masyarakat tidak perlu lagi menunggu approval dari pusat seperti sebelumnya ketika mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/
Sistem POP-HC yang diluncurkan oleh DJKI merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya memaparkan dalam periode Januari hingga awal Agustus pihaknya mencatat ada 1.742 pendaftar hak cipta yang didominasi oleh pelaku ekonomi kreatif serta kalangan akademis.
Baca juga: Perlindungan kekayaan intelektual di China cetak rekor tertinggi
Baca juga: DJKI mengajar dan Yasona mendengar digelar di Sulsel
Baca juga: Riset reaktor membran ULM lolos paten unggulan kekayaan intelektual
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022