Jakarta (ANTARA News) - Para pelaku usaha jasa boga di tanah air yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) mendesak pemerintah untuk menghapuskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Ketua Umum APJI, Ning Sudjito, di Jakarta, Senin, menyatakan selama ini industri jasa boga dikenakan PPN dua kali yakni saat belanja bahan baku serta ketika sudah menjadi produk boga sehingga hal itu dinilai sangat merugikan usaha jasa boga.
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah meninjau kembali ketentuan pengenaan PPN, tegasnya PPN lebih baik dihapuskan untuk perusahaan jasa boga," katanya ketika menjelaskan rencana kegiatan Jasa Boga Expo 2006 pada 5 April mendatang.
Menurut dia, selain dikenai PPN industri jasa boga juga harus menanggung Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah cukup menerapkan PPh saja terhadap usaha jasa boga.
Menyinggung pernyataan bahwa yang menanggung PPN jasa boga adalah konsumen, Ning menyatakan industri jasa boga sulit membebankan pajak terhadap konsumen, berbeda dengan hotel dan restoran.
Jika masyarakat menggunakan hotel atau restoran untuk melayani jasa boga maka langsung dikenai PPN 10 persen, namun biasanya terhadap pelaku usaha jasa boga konsumen akan melakukan tawar menawar harga sehingga sulit mengenakan pajak tersebut.
"Jika harga dinaikkan sedikit saja mereka sudah mengeluh apalagi harus dibebani pajak," katanya.
Menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM) harga bahan baku produksi juga mengalami lonjakan, namun pelaku usaha jasa boga tidak bisa begitu saja menaikkan tarif kepada konsumen sehingga pajak dirasa cukup membebani industri tersebut.
Sementara itu Sekjen APJI, Kulsum Supriyanto menyayangkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap pengembangan industri jasa boga di tanah air terutama yang berskala usaha kecil menengah (UKM).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006