Bandung (ANTARA News) - Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Aktivis dan Aliansi LSM Bandung mendukung upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Probosutedjo. Satrio, salah seorang juru bicara forum tersebut, dalam keterangan persnya di Bandung, Senin, mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, namun proses hukum itu harus adil. "Kami merasa perlu mengkritisi dan sekaligus mendukung atas penyelesaian penegakan hukum di Indonesia sesuai amanat reformasi, khususnya penegakan hukum bagi para koruptor kelas kakap yang dinilai sudah sangat menyengsarakan rakyat," katannya. Namun demikian, kata dia, dalam implementasinya harus berpegang teguh atas nama koridor hukum sesuai dengan proporsinya. "Terkait kasus yang dialami Probosutedjo, kami menangkap kejanggalan dalam penerapan hukum kepadanya selaku warga negara Indonesia yang menginginkan keadilan," katanya. Ia mengatakan, pihaknya menganggap putusan MA sangat terburu-buru dan sangat bias, karena MA memutus setelah mempelajari perkaranya selama tiga minggu dari perjalanan perkara yang prosesnya bertahun-tahun. "Dari analisa putusan hukum MA, kami menganggap ada kerancuan dan gagal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan atas dasar ketidak-telitian MA secara yuridis administrasi," katanya. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan terpidana Probosutedjo untuk melakukan PK atas putusan MA tersebut di Pengadilan Negeri Bandung yang akan digelar Selasa (4/4). Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada aparat penegak hukum PN Bandung yang menangani perkara PK Probosutedjo bersikap adil dan bijak sesuai aturan hukum yang berlaku, dan senantiasa tidak terpengaruh serta tidak terintimidasi oleh pihak atau oknum lain yang tidak bertanggungjawab. Sebelumnya, Probosutedjo menyatakan yakin dan optimis delapan bukti baru (novum) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut akan diterima oleh mejelis hakim yang akan memeriksanya di Pengadilan Negeri Bandung. "Saya yakin dan optimis kalau bukti baru yang akan dijaukan bersamaan dengan permohonan Peninjuan Kembali (PK) perkara itu akan diterima dan dikabulkan majelis hakim yang akan memeriksanya di PN Bandung pekan depan," kata Direktur PT Hutan Menara Buana (MHB) itu kepada wartawan di LP Sukamiskin Bandung, Jumat (31/3).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006