"Ini nantinya (upaya perlindungan data pribadi) harus bisa disokong oleh media agar bisa menyebarkan informasi kepada masyarakat bagaimana cara-cara melindungi data pribadi ini," kata Kresna saat menjadi narasumber dalam Seminar Merajut Nusantara bertajuk "Peran Media dalam Melindungi Data Pribadi" yang digelar secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.
Bahkan, dia berharap penyebarluasan informasi mengenai cara melindungi data pribadi itu dapat pula menjangkau masyarakat Indonesia yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Kresna, hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) pun telah menghadirkan beragam fasilitas terkait dengan kemajuan teknologi digital di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T.
Di samping itu, tambah dia, media massa juga perlu menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya peran Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan dalam melindungi data pribadi segenap bangsa Indonesia.
Selain media massa, Kresna juga mendorong seluruh peserta seminar yang hadir agar memberikan edukasi kepada orang-orang di sekitar mereka, baik keluarga maupun teman, mengenai cara-cara yang dapat dilakukan dalam melindungi data pribadi.
Ia pun menyampaikan bahwa para anggota Komisi I DPR RI saat mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka terus mengupayakan penyebarluasan informasi kepada masyarakat setempat mengenai langkah-langkah melindungi data pribadi dan hal-hal yang diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, Kresna mengingatkan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik agar menyadari tanggung jawab mereka dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat selaku pengguna layanannya.
"Jadi, kita berharap semuanya (media massa, pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara sistem elektronik) dapat bekerja sama (memaksimalkan perlindungan data pribadi)," ujar Kresna.
Baca juga: Implementasi peraturan PDP diharapkan setara antara swasta dan publik
Baca juga: DPR & pemerintah beri penyesuaian dua tahun jika RUU PDP disahkan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022