Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyakini Pengadilan HAM mampu membenahi cara kerja aparat keamanan jika lembaga peradilan itu dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk menjamin para saksi memberikan kesaksian.

"Sehingga, seluruh aparatur keamanan berdasarkan peraturan pengadilan yang fair atau adil, itu bisa mengoreksi perilaku personel di lapangan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik "Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai", seperti dipantau di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Pengadilan HAM juga bisa menjadi acuan dengan mengoreksi tata cara kerja jalur komando. Apabila tidak dilakukan, tambahnya, maka seluruh perbuatan atau tindakan oknum aparat keamanan yang melanggar HAM tidak akan pernah dinyatakan sebagai kesalahan karena tidak dikoreksi.

Baca juga: LPSK belum terima permohonan perlindungan saksi kasus Paniai

Dengan menerapkan cara seperti itu, lanjutnya, maka urgensi atau relevansi proses hukum untuk mengadili pihak yang diduga bertanggung jawab terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Paniai akan berguna untuk mengevaluasi kondisi HAM di Indonesia.

"Kalau tidak, kami akan terus menerus menghadapi peristiwa yang berulang," tambahnya.

Terkait soal Papua, katanya, publik mengetahui sering terjadi aksi kekerasan bersenjata di daerah tersebut, baik oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun aparat keamanan.

Berangkat dari beragam masalah tersebut, termasuk kekerasan di Tanah Papua, Amiruddin menilai Pengadilan HAM kasus Paniai bisa menjadi semacam momentum untuk mewujudkan Papua damai. Akan tetapi, hal itu hanya bisa terwujud jika proses Pengadilan HAM kasus Paniai berjalan dengan mengedepankan dan menghasilkan keadilan.

"Semestinya bisa kita pakai atau jadi modal untuk mewujudkan perdamaian di Papua," ujarnya.

Diskusi publik terkait peristiwa pelanggaran HAM di Paniai itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar dengan melibatkan sejumlah narasumber. Selain Amiruddin, ada pula pembicara lain dari Universitas Cenderawasih, Universitas Hassanudin, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Baca juga: Empat hakim adhoc segera siapkan sidang kasus pelanggaran HAM Paniai
Baca juga: Komnas HAM pastikan saksi kasus Paniai tidak terbebani

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022