Jakarta (ANTARA News) - Mendagri M Mar`uf meminta para kepala desa (Kades) untuk tetap mempertahankan netralitasnya dengan tidak menjadi pengurus partai politik. Seusai menerima delegasi para Kades dan Perangkat Desa di Jakarta, Senin, Mendagri menyebutkan peraturan pemerintah yang melarang para kepala desa menjadi pengurus Parpol sesuai dengan UU Pemilu. Meski demikian, ia mengatakan pemerintah akan menunggu putusan MA sehubungan diajukannya gugatan materil ke MA oleh Persada Nusantara atas pelarangan Kades menjadi pengurus Parpol. Sebelumnya, Ketua Persada Nusantara, Sugir Santoso, mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan materil kepada MA atas PP No 72 tahun 2005. Mendagri di Jakarta, Senin (3/4), mengadakan pertemuan dengan 8 Gubernur dan 1 Wagub dari Jawa, Bali, NTB. Pertemuan itu dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan desa. Mendagri dan para kepala daerah itu kemudian menerima delegasi para Kades yang melakukan aksi unjuk rasa di MA dan Departemen Dalam Negeri. Mengenai tuntutan atas perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 10 tahun, Mendagri menyebutkan hal itu sebenarnya sudah dibahas oleh Departemen Dalam Negeri, namun belum dilakukan revisi atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda sehubungan belum dua tahun diberlakukan. Mengenai revisi undang-undang itu, Mendagri menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menunggu sikap dari DPR. Tentang biaya Pemilihan Kepala Desa, Mendagri menyebutkan bahwa biaya administrasi pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD. Saat melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR belum lama ini, Mendagri menegaskan dukungannya atas biaya pemilihan kepala desa (kades) berasal dari APBD, namun dana itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye, dan jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Saya setuju biaya pemilihan kepala desa dibebankan ke APBD dan kita sudah memberikan instruksinya ke daerah. Namun dana APBD itu harus digunakan untuk mendukung hal-hal yang bersifat administratif, seperti membuat bilik suara dan mencetak kartu suara," katanya. Sehubungan adanya penolakan kepala daerah atas Surat Edaran Mendagri yang meminta biaya Pilkades dibebankan kepada APBD, beberapa Gubernur yang mendampingi Mendagri saat menerima para Kades itu mengatakan bahwa tidak ada penolakan atas SE Mendagri tersebut. Mendagri menyebutkan, pasal 53 ayat 2 PP No 72 tahun 2005 sudah dengan tegas menyebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. Mendagri juga menyebutkan bahwa gaji para Kades disesuaikan dengan UMR (upah minimum reional), selain diberikan hak pengelolaan atas tanah bengkok desa. Setelah mendapatkan penjelasan dari Mendagri, para Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara itu kemudian kembali ke desanya masing- masing.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006