Kupang (ANTARA) - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana kampanye untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat Pemilu 2024.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya menyoroti kasus itu karena setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia, biaya politiknya sangat mahal.
"Biaya politik yang sangat mahal menjadi trigger bagi peserta pemilu (parpol/politisi) melakukan praktek korupsi, ijon politik, dibiayai oleh pengusaha seperti sektor energi, tambang dan batu bara, pengusaha infrastruktur jalan, pengusaha nikel, pengusaha sawit, pengusaha ekspor/import," katanya.
PB PMII diketahui telah resmi menjadi pemantau Pemilu 2024 sesuai hasil akreditasi Bawaslu RI pada 4 Agustus 2022. Dengan resmi sebagai Pemantau Pemilu maka pihaknya menyoroti sejumlah hal berkaitan dengan pemilu.
Dalam kunjungannya ke KPK pihaknya menjelaskan kepada KPK, akan berkonsentrasi pada sejumlah isu penting seperti; dana kampanye, sumber keuangan parpol, pembiayaan politik, dan TPPU yang melahirkan politik uang.
PB PMII, lanjut Hasnu, akan mengawal program politik cerdas berintegritas (PCB) yang digagas KPK.
"Program PCB memiliki tujuan yang jelas yakni untuk membentuk kader-kader partai yang berintegritas sebagai perwakilan rakyat, baik sebagai anggota DPRD, kepala daerah, maupun Presiden dan DPR RI," tambah dia.
Hasnu melanjutkan, dalam kerja-kerja pemantauan, PB PMII menggunakan dua perspektif; pemantauan menyeluruh dan pemantauan spesifik seperti politik uang.
Dalam kunjungan PB PMII ke KPK, mereka diterima oleh Kasatgas Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI Wuryono Prakoso dan Kasatgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting.
Johnson Ridwan Ginting mengatakan, konsentrasi isu PB PMII sangat relevan dengan arah pemberantasan korupsi KPK RI.
"Tindak pidana di sektor tambang, sawit, energi dan batubara setelah kami dalami di lapangan sebenarnya berawal dari perputaran mata uang saat pilkada. KPK sampai saat ini menggagas program gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam," jelas Johnson.
Menurut Johnson, banyak pengusaha yang bermain pada isu tersebut, namun di satu sisi agak sulit bagi KPK dalam menetapkan seseorang menjadi status tersangka selama belum terdapat dugaan kerugian keuangan negara.
"Pemilu dan politik uang, pendanaan parpol dan biaya kampanye berdiri pada UU Pemilu, di sini ada ruang kosong. PB PMII harus mendorong UU ini agar ada titik temu dengan UU Tipikor," pungkas Johnson.
Sementara itu, Kasatgas Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI Wuryono Prakoso menjelaskan, bicara terkait pemilu ada tiga komponen penting yang harus diperhatikan; peserta pemilu, pengawas, dan pemilih.
Ia melanjutkan, program politik cerdas berintegritas KPK adalah kesadaran untuk menghasilkan pemimpin politik cerdas dan berintegritas.
PMII, kata Wuryono, dapat mendalami terkait logika pendanaan parpol yang melahirkan kerugian keuangan negara, dan UU yang dapat membatasi agar pengusaha tidak membiayai pada saat pemilu dan pilkada.
Baca juga: PB PMII soroti kekurangan Undang Undang Pemilu
Baca juga: PMII siap berperan dalam pengawasan Pemilu 2024
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Kader PMII bersinergi jadi penopang kemajuan bangsa
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022