“Kalau ada fakta baru dan tindak pidana lain, silakan dilaporkan. Semua akan dikaji, diteliti, dan diekspos internal, baru arahnya ke mana,” kata Ketut Sumedana ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Selaras dengan Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyampaikan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.
Baca juga: Kejagung periksa 3 orang saksi terkait dugaan korupsi PT Askrindo
Meskipun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa semua kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasti akan ditindaklanjuti karena tim penyidik tidak akan diam jika ditemukan penyelewengan di BUMN yang merugikan negara.
“Saya belum mendapat laporannya. Tunggulah, beri waktu penyidik. Semua yang korupsi di BUMN pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Kuntadi.
Pernyataan tersebut menanggapi Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah yang meminta Kejaksaan Agung agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Askrindo.
Baca juga: Kejagung membidik tersangka lain korupsi anak usaha Askrindo
Akbar meyakini bahwa mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar yang telah divonis empat tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengeluaran komisi agen secara tidak sah PT Askrindo pada 2019-2020 hanya puncak gunung es.
Menurut Akbar, semua yang terlibat, terkait, dan ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Dirut Operasional Askrindo tersangka
“Semua yang terlibat harus diproses hukum," kata Akbar.
Dalam keterangannya, Akbar menyebutkan bahwa terdapat sejumlah temuan baru, yakni bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi ditempuh melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi, serta penempatan bisnis reasuransi yang ditempatkan di sebuah perusahaan broker reasuransi.
“Seharusnya, prioritas penempatan pada anak perusahaan PT Askrindo, yakni PT Nasional Re (NASRE),” kata Akbar.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022