Dilindungi oleh hukum
Palu (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah mencetak 162 orang guru profesional lewat optimalisasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, untuk menopang pembangunan sumber daya manusia unggul di Tanah Air khususnya di wilayah Sulteng.
"Kalian berhak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional," kata Rektor UIN Palu Prof Sagaf Pettalongi saat menyampaikan orasi ilmiah sekaligus sambutan pada yudisium mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan untuk kelompok I yang diselenggarakan oleh Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Palu, di Palu, Senin.
Prof Sagaf Pettalongi mengukuhkan guru kelompok satu atau angkatan pertama program PPG berjumlah 162 orang sebagai guru profesional. Sebanyak 162 orang guru tersebut terdiri dari Guru Pendidikan Bahasa Arab 41 orang, Pendidikan Agama Islam 103 orang.
Berikutnya, Guru Pendidikan Kebudayaan Islam 11 orang, Guru Mata Pelajaran Akidah Akhlak tiga orang dan Guru Sejarah Kebudayaan Islam empat orang.
Pengukuhan itu dilakukan seiring dengan 162 guru tersebut telah melewati proses pendidikan dan pembelajaran dalam program PPG yang dilaksanakan oleh UIN Palu melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang melekat pada FTIK UIN Palu.
Baca juga: Rektor UIN: Guru harus ikuti PPG untuk sertifikasi kompetensi
Baca juga: UIN Palu meningkatkan kompetensi guru dari lima daerah di Sulteng
Prof Sagaf yang merupakan Pakar Manajemen Pendidikan menegaskan bahwa PPG merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh melibatkan perguruan tinggi, dalam rangka meningkatkan kualitas akademik dan pendidikan berbasis kompetensi guru.
"Maka PPG ini adalah program untuk pengembangan kompetensi guru, jika guru telah melalui program PPG maka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan dilindungi oleh hukum," ujarnya.
Guru Besar UIN Palu itu mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru profesional, maka para guru akan berhadapan dengan tantangan yang berat.
Oleh karena itu, kata dia, guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memiliki kompetensi profesionalitas, pedagogik, personal dan sosial.
"Empat standar kompetensi ini, harus dan wajib dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," katanya.
Dari empat standar kompetensi tersebut, kata dia, terdapat dua standar yang paling berkaitan langsung dengan tugas guru yaitu pedagogik dan profesional.
Kompetensi pedagogik di antaranya yaitu para guru harus mampu membuat teori/konsep dan mengembangkan teori dalam pembelajaran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kompetensi profesional yaitu implementasi dari teori tersebut dalam proses pendidikan dan pengajaran serta pembelajaran.
Baca juga: Kemendikbudristek buka seleksi PPG Prajabatan 2022
Baca juga: Rekrutmen PPG Prajabatan hadirkan pendidik generasi baru
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022