"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain lain," kata Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Menurutnya, tudingan kolaborasi yang diungkap berdasarkan catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan sekretaris Dinas PUPR itu bukan notulensi rapat, karena notulensi rapat harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.
Baca juga: Empat auditor BPK didakwa terima suap Rp1,9 M dari Ade Yasin
"Saya tegaskan tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Ia menyebutkan, mengenai catatan Adam, dia pun mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu. "Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa," kata dia.
Baca juga: Ihsan akui catut nama Ade Yasin soal uang sekolah eks Kepala BPK Jabar
Sebelumnya, sidang dugaan suap auditor BPK pada Senin (5/9) seketika heboh ketika kuasa hukum Yasin, Dinalara Butarbutar, mengungkap kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.
Butarbutar saat itu mengungkap ada kolaborasi, sehingga membuat kliennya berurusan dengan KPK. Fakta tersebut pun membuat para peserta sidang menyoraki jaksa KPK.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 4 terdakwa penerima suap dari Ade Yasin
Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik Adam, yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022