Jakarta (ANTARA) - Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), Dimas Syailendra mengatakan kalangan perokok dewasa memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi terkait produk tembakau rendah risiko guna mengurangi prevalensi merokok di Indonesia.
Ia menambahkan, hal itu telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan hak tersebut diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko,” kata Dimas pada Sabtu.
Baca juga: Pakar: Perlu ada aturan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat
Ia menambahkan, selaras dengan visi Masindo untuk "Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sadar dan Peduli Risiko untuk Hidup yang Lebih Baik Secara Jasmani dan Rohani," maka hak akan akses dan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, sangat dibutuhkan perokok.
Hal itu diperlukan agar perokok dewasa bisa menentukan pilihan, apakah tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif yang berdasarkan penelitian risikonya jauh lebih rendah dari rokok, jika mereka kesulitan untuk berhenti merokok.
“Jadi pilihan tetap ada di perokok dewasa. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan keterbukaan informasi mengenai produk tembakau alternatif agar dapat diperoleh oleh perokok dewasa,” kata Dimas.
“Khusus bagi perokok dewasa, dampak negatifnya adalah kehilangan peluang untuk meningkatkan derajat kesehatannya dengan mengurangi risiko akibat merokok. Yang terburuk tentunya prevalensi merokok tetap meningkat dan biaya kesehatan akibat perilaku merokok juga bertambah,” ujar Dimas.
Isu mengenai kemudahan akses dan informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Global Forum in Nicotine (GFN) 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang belum lama ini diselenggarakan secara daring dari Warsawa, Polandia.
Fiona Patten, Anggota Parlemen Victoria dan Ketua Partai Reason Party, mengungkapkan sebagai seorang yang mengampanyekan pengurangan dari bahaya merokok. Ia merasa perlu menyuarakan secara lantang tentang HAM, termasuk perokok dewasa, dalam memilih opsi beralih ke produk tembakau alternatif. Padahal, perokok dewasa memiliki hak untuk menentukan kualitas kesehatan mereka.
“Saya sudah mulai berpikir tentang bagaimana kita mengambilnya kembali (hak asasi manusia) dan menantang seputar hak untuk hidup serta hak atas kesehatan yang baik,” kata Fiona yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Baca juga: Kurangi pravalensi merokok, asosiasi harap Indonesia adopsi VNNP
Baca juga: Kemenkes setuju BLT tidak digunakan untuk membeli rokok
Baca juga: Kemenkes lakukan langkah galang dukungan revisi PP 109/2012
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022