Aksi anarkis hanya mempersulit keadaan rakyat
Jakarta (ANTARA) - Pemerhati isu strategis Profesor Imron Cotan menyarankan penyaluran atau penyampaian aspirasi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dapat melalui perangkat demokrasi di Indonesia.
“Perbedaan pendapat atas penyesuaian harga BBM tersebut sebaiknya disalurkan via perangkat demokrasi yang tersedia, yaitu partai politik, DPR atau media massa. Aksi anarkis hanya mempersulit keadaan rakyat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, perbedaan pendapat terhadap setiap kebijakan akan selalu ada dan harus diberi tempat di alam demokrasi.
Terkait substansi kebijakan penyesuaian harga BBM itu sendiri, menurut Imron yang juga mantan Duta Besar RI untuk Australia dan Tiongkok ini, dapat dipahami dengan melihat situasi geopolitik global yang belum menunjukkan arah yang jelas karena konflik Rusia-Ukraina yang tak kunjung mereda.
Baca juga: Arus lalin di Bundaran Patung Kuda-Gedung DPR dialihkan
Konflik di Eropa, menurut Imron melengkapi disrupsi rantai pasok pangan dan energi global yang sebelumnya sudah terganggu karena pandemi COVID-19.
Langkah penyesuaian harga energi telah diambil sebagian besar negara di dunia, sehingga langkah Indonesia saat ini sebenarnya wajar dan memiliki alasan yang kuat.
"Penyesuaian harga BBM adalah wajar dilakukan oleh pemerintah-pemerintah di dunia, sejalan dengan tantangan ekonomi yang mereka hadapi,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan polisi disiagakan untuk amankan demo kenaikan BBM
Kata dia, pemerintah sendiri sudah menyiapkan sejumlah program untuk memitigasi potensi risiko dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan dan tak mampu.
Salah satunya adalah penambahan bantalan sosial sebesar Rp24,17 triliun yang sudah mulai disalurkan sejak awal September ini.
Bantalan sosial yang akan diterima langsung oleh masyarakat tak mampu itu disalurkan berupa BLT (Bantuan Tunai Langsung) bagi 20,65 juta penerima, BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi 16 juta pekerja, serta DAU dan DBH (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek daring dan nelayan.
Baca juga: Anggota DPR RI temui massa unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM
Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022