Simpang Empat (ANTARA) - Mantan Bupati Pasaman Barat berinisial Y, mantan Sekretaris Daerah YD dan seorang warga inisial IP dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.

"Benar, hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD. Dari tiga yang dipanggil, dua orang yang hadir yakni YD dan IP, sedangkan Y tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat.

Ginanjar mengatakan kejaksaan memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dalam pembangunan RSUD.

Untuk saksi Y dan YD, nama mantan pejabat itu disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD Pasaman Barat. Sedangkan nama IP disebut seorang tersangka atas dugaan menerima uang suap dan gratifikasi.

"Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami ke depannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya," kata Ginanjar.

Mengenai ketidakhadiran mantan bupati Pasaman Barat, Kajari menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. "Kita ingin persoalan ini jelas dan kami akan terus mengungkapnya," tegasnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp134 miliar lebih.

Ke-11 orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Pengguna Anggaran Kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian, empat panitia berinisial AS, LA, TA, dan YE.

Dari 11 orang tersangka itu, sebanyak 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Kajari menjelaskan pada kasus proyek RSUD Pasaman Barat itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunan senilai Rp20 miliar lebih, dan juga kerugian dalam perencanaannya.

Dua orang tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender, masing-masing tersangka HAM mengembalikan Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan Rp100 juta.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022