"Ini dikarenakan kekayaan intelektual memiliki nilai jual ekonomi. Oleh karena itu, kekayaan intelektual wajib dilindungi," kata dia.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan bisnis.
"Pelaku UMKM harus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan bisnis," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta bagi wirausaha memiliki banyak manfaat. Di antaranya, sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan terhadap hasil karya ciptanya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Perlindungan kekayaan intelektual juga akan meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi. Selain itu, juga untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan klaim dari pihak lain atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Ini dikarenakan kekayaan intelektual memiliki nilai jual ekonomi. Oleh karena itu, kekayaan intelektual wajib dilindungi," kata dia.
Ia menjelaskan terdapat banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dan dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya. Hal itu disebabkan masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan kekayaan intelektual.
"Semua harus melek dan sadar dalam melindungi kekayaan intelektual. Jangan tunggu sampai ide orisinal kita dicuri orang lain," ujarnya.
Fajar Lase menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam mengajukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Sebab, permohonannya sudah dapat diajukan secara daring melalui situs www.dgip.go.id.
Terakhir, setelah mendaftarkan kekayaan intelektual pelaku UMKM didorong untuk melakukan publikasi promosi dengan memanfaatkan teknologi digital melalui media sosial maupun e-commerce.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022