Jakarta (ANTARA) - Ratusan korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan kepada mereka.
"Mohon yang terhormat Kapolri dan Kabareskrim membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Lifa M. Ali Nurdin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan para nasabah yang menjadi korban berharap Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.
Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp185,6 miliar.
“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” jelas Ali.
Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong Kresna Life ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim Polri bisa menolong masyarakat khusus para nasabah yang menjadi korban investasi bodong Kresna Life.
"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim Polri bisa segera bergerak dan menginformasikan kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerja-nya dengan baik," harap Ali.
Sebelumnya, perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransi-nya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.
Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80 persen lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022