Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bentuk hukum pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan ditentukan bersama seluruh fraksi dan kelompok DPD di sidang paripurna MPR.
"Hingga saat ini MPR RI belum menentukan pilihan bentuk hukum terhadap PPHN," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Meskipun demikian, dalam rapat pimpinan MPR RI 30 Agustus disepakati akan mengusulkan jadwal Sidang Paripurna MPR RI pada 3 Oktober 2022 kepada Forum Rapat Gabungan MPR RI yang digelar pada akhir September 2022 dengan agenda pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc.
Sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan panitia ad hoc MPR dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR.
Baca juga: MPR usulkan Sidang Paripurna bentuk panitia ad hoc PPHN pada 3 Oktober
Baca juga: MPR: Hadirkan PPHN bukan pertentangkan dominasi eksekutif-legislatif
Sidang tersebut akan diawali dengan penjelasan pimpinan MPR dan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Tata Tertib MPR yang mengatur tata cara pembentukan keputusan MPR.
Ketua DPR RI Ke-20 tersebut menjelaskan bahwa panitia ad hoc MPR yang akan diputuskan pembentukan itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN tanpa melalui mekanisme amendemen UUD NRI 1945.
Bamsoet mengatakan sidang paripurna tersebut akan menjadi sidang paripurna pertama kali yang diselenggarakan MPR sejak reformasi bergulir, di luar sidang paripurna rutin, misalnya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden atau sidang tahunan.
Sidang paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022 dimana seluruh fraksi dan kelompok DPD menerima hasil kajian substansi, dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022