Kuala Lumpur (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa majikan perempuan Zailis, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), diduga telah sengaja melukai pegawainya sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk.

Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis, JPU mendakwa K Rineshini Naidu, 35 tahun, dengan tuduhan sengaja melukai Zailis dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian jika digunakan sebagai senjata.

Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.

Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.

Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.

Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM5.000 (sekitar Rp16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.

Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM8.000 (sekitar Rp26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban, dan memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.

Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Rineshini Naidu dan suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yang merupakan oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.

JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).

Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.

Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.

Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu.

Baca juga: Dubes RI: Kasus Zailis tes keseriusan pemerintah Malaysia jalankan MoU
Baca juga: Dubes RI di Malaysia: Penyiksaan terhadap Zailis sangat keji

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022