Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia meminta para pemangku kepentingan memperkuat koordinasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk menghindari isu seperti yang dialami dalam pencairan BSU 2020 dan 2021.

Dalam diskusi publik virtual diikuti dari Jakarta, Kamis, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa data untuk penyaluran BSU 2022 terbilang tidak menjadi isu karena bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ombudsman RI harapkan perluasan akses BSU kepada lebih banyak pekerja

Namun, dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengantisipasi beberapa isu penyaluran yang pernah dialami ketika dilakukan pencairan BSU 2020 dan 2021.

Secara khusus dia menyoroti pentingnya komunikasi antarbank di kantor pusat maupun di daerah dan skema penyaluran lewat PT Pos Indonesia yang baru dilaksanakan pada tahun ini.

"Ini soal komunikasi, koordinasi menjadi penting," kata Robert.

Baca juga: Menaker: Penyaluran BSU 2022 untuk topang daya beli pekerja

Selain itu, dia juga mendorong para calon penerima untuk melakukan aktivitasi rekening untuk memastikan penyaluran dapat dilakukan dan tidak terjadi kegagalan penyaluran subsidi gaji.

"Beberapa kasus selama 2020 dan 2021 terjadi gagal salur karena memang aktivasi rekening itu menjadi masalah," katanya.

Dalam diskusi itu, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita mengatakan penyaluran tahap awal akan dilakukan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: Pemerintah siapkan pusat bantuan bagi penerima subsidi upah

Sementara itu, penyaluran lewat PT Pos Indonesia akan dilakukan untuk pencairan dengan kondisi khusus seperti di lokasi yang sulit dijangkau Himbara atau tidak memiliki rekening bank.

"Tahap awal ini masih Himbara dulu, yang punya rekening Himbara. Itu kurang lebih sekitar 7-8 juta orang lewat Himbara setelah itu baru kita lihat apakah kita langsung gunakan Kantor Pos atau tidak," katanya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022