Jakarta (ANTARA) -


Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebut bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) merupakan penebalan bantalan sosial untuk skema-skema perlindungan sosial (perlinsos) yang telah berjalan saat ini.

Harry menegaskan BLT BBM bukan satu-satunya skema perlinsos yang digulirkan untuk bulan September dan Desember pada tahun 2022.

"Namun juga diberikan bantuan Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan bantuan yang akan diberikan dalam bentuk cash setiap bulan menerima Rp200.000," ujar Harry dalam Diskusi Publik Kebijakan Pemerintah Pasca-Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mensos: BLT BBM tersalurkan di 445 kota/kabupaten

Harry menjelaskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima Kartu Sembako nantinya akan mendapatkan total Rp500.000 dari BLT BBM dan Kartu Sembako pada September dan Desember.

Adapun sifatnya adalah unconditional cash transfer, sehingga penyaluran diberikan dalam bentuk uang tunai guna pemenuhan gizi dan kebutuhan lainnya, yang dapat dibelanjakan di warung mana saja.

Baca juga: Kemensos: BLT BBM penguat bantalan sosial masyarakat kurang mampu

Sedangkan bagi KPM program keluarga harapan (PKH), skema bantuan dilakukan sedikit berbeda karena sifatnya conditional cash transfer. Adapun nilainya bervariasi, karena tergantung dari kebutuhan tiap KPM seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia hingga penyandang disabilitas.

"Jadi sekarang ini tinggal apa penyelesaian sisa-sisa yang belum tersalurkan, karena updating data nanti Oktober, November, Desember. Bulan keempat akan disalurkan kembali PKH, jadi dimungkinkan BLT BBM Desember bisa saja bersamaan dengan penerimaan PKH sesuai dengan kondisi yang dipenuhi penerima," ujar Harry.

Jadi, kata Harry, BLT BBM sifatnya men-top up atau menambah skema bantuan yang diterima sebelumnya oleh KPM.

Baca juga: Kemensos jamin bantuan sosial tepat sasaran dengan pemutakhiran DTKS

"Oleh karena itu, istilah Kementerian Keuangan disebut penebalan bantalan sosial, dalam konteks memberikan perlindungan sosial yang sebetulnya di Kemensos paling tidak ada tiga yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, dan BLT BBM," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022