Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima saksi soal dugaan adanya arahan untuk menentukan para subkontraktor yang mengerjakan proyek fiktif di PT Amarta Karya.

KPK memeriksa lima saksi itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk menentukan para subkontraktor yang mengerjakan proyek fiktif di PT AK (Amarta Karya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Lima saksi yang diperiksa tersebut, yakni dua project manager PT Amarta Karya Tanto Barnowo dan Muhamad Arif serta tiga site administration manager PT Amarta Karya masing-masing M. Nurrahmanto, Nizar, dan Reza.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK usut penunjukan subkontraktor kerjakan proyek fiktif Amarta Karya
Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus Amarta Karya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022