Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menegaskan posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal serangan siber berfungsi sebagai pengawas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Mengulik penyebab lembaga keuangan rentan alami serangan siber
Menurut Johnny berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kementerian Kominfo.Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis dari Badan Siber Sandi Negara," tegas Johnny di DPR RI, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Johnny saat mendapatkan banyak pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI tentang masalah kebocoran data yang terjadi intensif dalam satu bulan terakhir.
Adapun kebocoran data yang terjadi mulai dari penyedia layanan listrik, layanan internet, dan layanan telekomunikasi.
Baca juga: Serangan siber perusahaan game naik dua kali lipat dalam setahun
Johnny menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo dalam situasi serangan siber berfungsi sebagai pengawas untuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Terkait dengan tugas-tugas Kominfo dalam serangan siber adalah dalam kaitan memastikan compliance penyelenggara sistem elektronik.Apabila tidak commply dengan aturan maka mereka diberikan sanksi, untuk meneliti compliance-nya maka kami melakukan audit-audit yang dalam hal ini kewenangan itu masih terbatas di payung hukum yang ada," kata Johnny.
Untuk itu Johnny dengan positif menyambut RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan menjadi regulasi yang berkekuatan tetap dan bisa memberikan tambahan modal untuk pemberian sanksi jika PSE ditemukan bersalah atas serangan siber.
Johnny juga menyebutkan alasan Kementerian Kominfo selalu menyampaikan perkembangan mengenai kebocoran data adalah demi transparansi kepada masyarakat luas dengan demikian masyarakat bisa mengetahui bahwa negara menangani masalah serangan siber tersebut.
"Kami menjawab itu semua (terkait kebocoran data dan serangan siber) hanya agar publik mengetahui, tapi bukan menjadi domain dan tugas Kominfo dalam teknis serangan siber karena serangan siber sepenuhnya domain BSSN," tutup Johnny.
Baca juga: Serangan siber makin canggih, perusahaan butuh proteksi "endpoint"
Baca juga: Peretas Rusia "serbu" Lithuania karena larangan transit
Baca juga: Survei: Isu keamanan siber agenda utama organisasi di ASEAN
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022