segera dilakukan penertiban usai pemasangan plang
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memasang plang aset di lahan eks Kantor Lurah Johar Baru, Jalan Kramat Jaya Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat agar tak digunakan sebagai lahan usaha.
"Kondisi saat ini lahan dipergunakan oleh pedagang kaki lima sehingga segera dilakukan penertiban usai pemasangan plang," kata Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri saat memimpin pemasangan plang tersebut di Jakarta Pusat, Rabu.
Pemasangan plang dilakukan oleh puluhan personel gabungan terdiri dari tim Suku Badan Aset Bagian Hukum Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, jajaran tiga pilar dan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
Nurhelmi menjelaskan, bahwa eks kantor Kelurahan Johar Baru seluas 968 meter persegi ini sudah tercatat di dalam aset milik Pemprov DKI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29.
Baca juga: Legislator dorong Pemprov DKI manfaatkan aset agar lebih tepat guna
Oleh karena itu, pihaknya telah mensosialisasikan kegiatan pemasangan plang aset kepada warga yang saat ini memanfaatkan lahan bekas kantor Kelurahan Johar Baru tersebut sebagai tempat usaha.
Setelah dipasang plang, aset lahan dan bangunan bekas kantor Kelurahan Johar Baru nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Suku Badan Aset Jakarta Pusat Sigit Gunawan mengatakan pihaknya gencar menggelar pemasangan plang di sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang saat ini dikuasai oleh warga, sesuai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta.
"Pemasangan plang sebagai tanda bukti bahwa aset lahan dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta sesuai bukti kepemilikan yang sah," kata dia.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta resmi bentuk pansus aset
Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan upaya pengosongan kepada penghuni yang selama ini memanfaatkan lahan bekas kantor Kelurahan Johar Baru.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022