Maksimal pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama 15 tahun.
Pesawaran (ANTARA) - Pelaku pembunuhan IT (15), anak di bawah umur yang juga siswi SMP di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamal Rajab (21) diancam hukuman dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
"Pelaku kami persangkaan 4 pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat jumpa pers di Kabupaten Pesawaran, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP, Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama 15 tahun," kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diancam pasal berlapis, karena korban merupakan remaja yang berusia di bawah umur, kemudian juga ada upaya paksa dari pelaku untuk memiliki barang korban yakni handphone.
"Jadi korban ini kan anak di bawah umur, jadi diberlakukan juga UU tentang Perlindungan Anak. Kemudian pelaku juga melakukan pencurian barang milik korban dengan kekerasan, jadi ancamannya cukup berlapis," kata dia.
Dia pun mengungkapkan korban dan pelaku telah mengenal satu sama lain dalam satu bulan terakhir.
"Meraka berdua sudah saling kenal, jadi memang ada ajakan dari pelaku ke korban untuk keluar bersama, dan sebelum terjadi pembunuhan, mereka sempat melakukan persetubuhan terlebih dahulu," kata dia pula.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan siswi SMP di Sanggau
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022