Dua montir turut ditangkap atas dugaan turut terlibat dalam penjualan sabu-sabu.
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus buka usaha bengkel variasi kendaraan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa modus peredaran ini terungkap setelah pihaknya menemukan barang bukti sejumlah klip plastik bening berisi sabu-sabu terselip dalam mesin kompresor di tempat usaha bengkel milik terduga pelaku berinisial MS (38).
"Barang bukti narkoba kami temukan dari hasil penggeledahan di lokasi. Barang bukti sudah dalam bentuk paket siap edar dibungkus dalam kantong plastik hitam diselipkan ke dalam mesin kompresor," kata Yogi.
Dengan menemukan barang bukti tersimpan rapi di dalam mesin kompresor, Yogi bersama anggotanya langsung menggiring pemilik usaha bengkel berinisial MS ke Polresta Mataram.
"Kami tangkap yang bersangkutan atas dugaan menjual narkoba jenis sabu-sabu," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap MS ketika sedang berada di tempat usahanya di Ampenan, Kota Mataram, Rabu (7/9). MS ditangkap bersama dua anak buahnya yang berprofesi sebagai montir berinisial MH (18) dan PS (27).
"Dua montir ini turut kami tangkap atas dugaan turut terlibat dalam penjualan sabu-sabu," ujarnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Yogi, modus penjualan narkoba berbentuk serbuk kristal putih ini terkesan khusus, hanya untuk pelanggan yang mereka kenal.
"Jadi, tidak sembarang mereka jual kepada orang, pelanggannya khusus, orang dikenal saja," ucapnya.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sedikitnya 5 gram, polisi mengamankan pula perangkat mengonsumsi sabu-sabu serta alat untuk mengemas paket siap edar, di antaranya sejumlah klip plastik yang masih kosong.
Turut terungkap bahwa MS dalam catatan kepolisian baru bebas menjalankan penahanan di Lapas Mataram karena kasus serupa, peredaran narkoba.
"Dia ini statusnya napi bebas bersyarat. Baru keluar, berulah lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi memastikan bahwa kasus ini masuk dalam pengembangan penyidikan. Tujuan pengembangan ini untuk menelusuri peran pemasok.
"Siapa di atasnya ini? Identitasnya sudah kami dapatkan. Itu masuk dalam pengembangan dan penelusuran di lapangan," kata Yogi.
Meskipun kasus ini berpeluang untuk berkembang ke arah pemasok, dia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap MS bersama dua anak buahnya sudah menguatkan bukti adanya pelanggaran pidana.
Hal itu pun dijelaskan Yogi sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penetapan sebagai tersangka, kami masih akan gelar perkara dahulu," ujarnya.
Baca juga: Polisi bongkar modus baru peredaran sabu jaringan internasional
Baca juga: Modus peredaran sabu Sumatera-Jadetabek beralih gunakan bus
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022