"Pembangunan lembaga pemasyarakatan itu diharapkan mampu mengatasi kelebihan kapasitas di Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Lhokseumawe, Rabu.
Baca juga: Pembangunan penjara bukan solusi atasi kelebihan daya huni
LP yang dibangun itu berlokasi di Desa Ule Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Lokasinya di bekas lapas yang dibangun pada 1996, namun tidak difungsikan karena konflik Aceh.
Ia mengatakan, pembangunan lapas tersebut dilakukan dua tahap. Progres pembangunan tahap pertama sudah mencapai 69 persen dan diharapkan tuntas pada akhir 2022.
"Sedangkan tahap kedua dikerjakan apa tahun anggaran 2023. Kami terus mengawasi pelaksanaan pembangunannya, sehingga diharapkan lapas tersebut selesai dibangun akhir 2023," kata dia.
Baca juga: Kalapas: Pembangunan tiga lapas baru di Nusakambangan hampir selesai
Ia mengatakan bangunan LP itu terdiri dua tingkat. Lapas tersebut diharapkan berfungsi pada 2024. "Nanti LP Kelas IIA Lhokseumawe dipindahkan ke bangunan yang dibangun tersebut. Bangunan Lapas Lhokseumawe sebelum diusulkan menjadi rumah tahanan negara atau rutan," kata dia.
Menurut dia, LP Lhokseumawe yang baru tersebut nantinya akan menjadi penyangga untuk mengurai lapas-lapas yang kelebihan daya tampung di Aceh. Saat ini, kelebihan kapasitas hingga mencapai 325 persen dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 9.000-an orang.
Baca juga: Menkopolhukam dorong pembangunan lapas terintegrasi di Pasuruan
"Lapas baru tersebut nantinya khusus untuk narapidana, tidak untuk tahanan. Bangunan lapas baru tersebut diharapkan menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas lapas maupun rutan di Aceh," kata dia.
Ia mengharapkan proses pembangunan lapas tersebut berjalan sesuai rencana dan tepat waktu. Pembangunan lapas baru itu bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham saja, tetapi juga semua elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat mengawal proses pembangunannya. Dengan adanya lapas ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas dan juga akan menumbuhkan ekonomi masyarakat di sekitar," kata dia.
Baca juga: Ditjenpas optimalkan pemberian remisi atasi "over" kapasitas di lapas
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022