pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program Wajib Belajar tetapi tidak wajib bertanggung jawab sepenuhnya
Jakarta (ANTARA) - Pegiat pendidikan yang juga Wakil Ketua NU Circle Ahmad Rizali mendorong agar Presiden Joko Widodo turun tangan terkait RUU Sisdiknas.
“Presiden wajib turun tangan langsung menghentikan seluruh kekacauan dalam RUU Sisdiknas ini. Amanat Pembukaan UUD 1945 tegas-tegas memberi mandat negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Inilah tanggung jawab eksplisit yang harus dilakukan pemerintah. Sekarang tanggung jawab itu dihilangkan dan dilepaskan dalam RUU Sisdiknas,” ujar Rizali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah adalah dengan menyelenggarakan Program Wajib Belajar. Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 18 bahwa Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam RUU Sisdiknas omnibus law, tanggung jawab pemerintah itu dihilangkan. Dalam pasal 1 ayat 13 Program Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
Baca juga: Forum guru dukung RUU Sisdiknas masuk Prolegnas
Baca juga: Komisi X DPR belum terima draf RUU Sisdiknas
Tak hanya itu, dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 RUU Sisdiknas, kewajiban negara dan pemerintah terhadap pembiayaan dan penyelenggaraan Wajib Belajar kemudian dibebankan kepada masyarakat.
“Pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program Wajib Belajar tetapi tidak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program wajib belajar ini. Akibatnya pemerintah juga tidak wajib membiayai seluruh program wajib belajar,” tegas Ahmad Rizali.
Sementara itu, Direktur Vox Populi Institut Indra Charismiadji meminta Presiden Joko Widodo menarik kembali RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke Baleg DPR.
Menurut Indra, hilangnya tanggung jawab negara itu sangat berisiko terhadap posisi Presiden sebagai pengemban UUD 1945. Jika tanggung jawab dihilangkan, Presiden yang harus bertanggung jawab secara hukum dan politik kepada rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Kami mengingatkan agar DPR menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas. RUU ini cacat secara hukum dan banyak sekali pasal siluman yang menghilangkan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika diundangkan RUU ini sangat berbahaya dan bisa mengoyak sendi-sendi kehidupan berbangsa secara nasional,” imbuh dia.
Indra berpendapat banyak hal di RUU Sisdiknas yang mengganggu prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk hilangnya dan tidak dicantumkannya nilai nilai luhur Pancasila dalam membangun profil Pelajar Pancasila.
Baca juga: Mendikbudristek: RUU Sisdiknas masukkan pendidik PAUD sebagai guru
Baca juga: Kepala BSKAP: Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki
Baca juga: RUU Sisdiknas jadikan Pendidikan Pancasila sebagai mapel wajib
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022