"Memang rencana pembunuhan sebelum eksekusi dilakukan 12 orang termasuk delapan anggota TNI AD di kawasan SP 1 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada 20 Agustus lalu. Di SP 1 ada tiga tempat kejadian perkara," kata dia, di Jayapura, Rabu.
Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Sidang pelaku mutilasi di Makassar dan Jayapura
Ia bilang, dari keterangan para saksi saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Timika, Sabtu (3/9), terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka yang adalah anggota TNI AD sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh RMH, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam DPO.
Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Sidang pelaku mutilasi di Makassar dan Jayapura
Ia bilang, dari keterangan para saksi saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Timika, Sabtu (3/9), terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka yang adalah anggota TNI AD sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh RMH, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam DPO.
Dalam rekonstruksi nampak peran masing-masing pelaku dalam insiden pembunuhan yang dilakukan dengan cara memutilasi tubuh korban yang dimasukkan ke dalam enam karung berbeda yakni empat karung berisi tubuh korban dan dua karung berisi kepala dan kaki korban.
Baca juga: Komnas HAM minta kasus empat korban mutilasi diusut tuntas
"Jasad korban dibuang di sungai yang ada di sekitar Pigapu dan jasad bagian badan ditemukan pada 22 Agustus namun karung berisi kaki dan kepala hingga kini belum ditemukan," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM minta kasus empat korban mutilasi diusut tuntas
"Jasad korban dibuang di sungai yang ada di sekitar Pigapu dan jasad bagian badan ditemukan pada 22 Agustus namun karung berisi kaki dan kepala hingga kini belum ditemukan," kata dia.
Ia katakan, keempat jasad korban hingga kini masih disimpan di RSUD Timika dan masih ada satu jasad yang menunggu hasil identifikasi yang dilakukan laboratorium forensik Polda Papua.
Tiga jasad korban sudah diketahui identitasnya, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Arnold Lokbere.
Baca juga: Pangdam XVII Cenderawasih pastikan pelaku mutilasi dihukum setimpal
Menurut informasi yang diperoleh, ke-10 tersangka kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
Baca juga: Dirkrimum: Belum dipastikan empat korban mutilasi terlibat dengan KKB
Tiga jasad korban sudah diketahui identitasnya, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Arnold Lokbere.
Baca juga: Pangdam XVII Cenderawasih pastikan pelaku mutilasi dihukum setimpal
Menurut informasi yang diperoleh, ke-10 tersangka kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
Baca juga: Dirkrimum: Belum dipastikan empat korban mutilasi terlibat dengan KKB
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022