Isu kesehatan jiwa saat ini sudah menjadi prioritas global akibat pandemi COVID-19. Untuk itu pemerintah harus mengawal isu kesehatan jiwa ini apalagi Indonesia sudah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PDSKJI) DKI Jakarta, Dr dr Nova Riyanti Yusuf SpKJ mengatakan pemerintah perlu mengawal penerapan UU Kesehatan Jiwa.
“Isu kesehatan jiwa saat ini sudah menjadi prioritas global akibat pandemi COVID-19. Untuk itu pemerintah harus mengawal isu kesehatan jiwa ini apalagi Indonesia sudah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pandemi COVID-19 memiliki dampak pada pola pikir dan perilaku masyarakat dunia tentang kesehatan jiwa. Pada Hari Kesehatan Jiwa se-Dunia 10 Oktober mendatang ditetapkan tema "Kesehatan Jiwa Sebagai Prioritas Global".
Begitu juga di Indonesia yang sudah memiliki UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang dapat menjadi acuan hukum dalam penanganan kesehatan jiwa.
"Dulu isu kesehatan jiwa masih termarjinalkan tapi Alhamdulillah Undang-Undang Kesehatan Jiwa sudah disahkan sebagai Undang-Undang No18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, karena tidak disangka 2020 terjadi pandemi dan kesehatan jiwa pun menjadi prioritas global," katanya.
Noriyu sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf memaparkan saat ini isu yang penting dan beririsan dengan kesehatan jiwa dan kesehatan pada umumnya adalah pencegahan bunuh diri, perubahan perilaku dan perubahan iklim, harm reduction untuk penderita HIV/AIDS, dan persiapan kebencanaan termasuk di dalamnya pandemi.
Baca juga: 64,3 persen dari 1.522 orang cemas dan depresi karena COVID-19
Baca juga: 119 dan laman PDSKJI kini bisa layani konsultasi kesehatan jiwa
Amanat Undang-Undang Kesehatan Jiwa juga mengharuskan dilahirkannya peraturan turunan untuk diimplementasikan di masyarakat. Namun, lanjut Noriyu, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang ditargetkan selesai Juni tahun ini belum tercapai. Demikian juga Perpres tentang Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa yang juga ditargetkan Juni tahun ini tidak tercapai.
Kemudian pasal 65 ayat 3 yang mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan institusi atau lembaga yang melakukan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa, baru ditetapkan setelah 8 tahun UU Kesehatan Jiwa disahkan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022 menetapkan Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional.
"Penetapan ini perlu dikawal supaya bukan hanya ditunjuk, tetapi ada alokasi anggaran. Ini bisa disikapi dengan sistem multicenter sehingga sumber anggaran sesuai pusat, dan Kementerian Kesehatan mengawasi bahwa roadmap sesuai dengan cita-cita awal dari Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa," katanya.
Ia akan terus mengawal implementasi Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Nova Riyanti Yusuf merupakan inisiator Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX DPR RI pada 2009. Pernah menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Jiwa (2012 – 2014).
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan pemerintah terus melakukan penguatan dan peningkatan layanan untuk masyarakat memiliki masalah kesehatan jiwa. Penguatan itu berkaitan dengan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Baca juga: PDSKJI imbau masyarakat perhatikan kesehatan mental di tengah pandemi
Baca juga: RSJ Marzoeki Mahdi dijadikan Pusat Kesehatan Jiwa Nasional
Baca juga: Pakar: Kesehatan jiwa selama pandemi perlu jadi perhatian
Baca juga: Kemenko PMK dorong optimalisasi pelayanan kesehatan jiwa
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022