Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagiJakarta (ANTARA) -
Ia mengatakan sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria diperkirakan bakal selesai sampai putusan pada Rabu dini hari, sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan esok pagi.
Baca juga: Sidang etik Kombes Agus Nur Patria hadirkan 14 saksi
"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi.
Baca juga: Polri berhentikan Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota polisi
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Baca juga: Polri tegaskan sidang buktikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.
Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022