Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan lima fraksi dan Banggar DPRD dalam evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2021.

"Kami menekankan pemprov wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri di Jakarta, Selasa.

P2APBD Tahun anggaran 2021 telah disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Pengesahan P2APBD itu dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kemudian materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

​​​​​​Dalam laporan Banggar yang disampaikan anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, sejumlah rekomendasi telah disampaikan masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI minta BUMD antisipasi rendahnya serapan PMD

Komisi Bidang Pemerintahan (Komisi A) dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang berakibat merugikan masyarakat.

Komisi Bidang Perekonomian (Komisi B) dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan.

Komisi Bidang Keuangan (Komisi C) dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target atau kurang dari 100 persen.

Hal tersebut terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 82,39 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76 persen.

Baca juga: DPRD DKI setujui pertanggungjawaban APBD 2021

Komisi Bidang Pembangunan (Komisi D) dalam rekomendasinya meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan aset tanah untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana prasarana umum yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Komisi Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Komisi E) dalam rekomendasinya meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran belanja, khususnya untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki pendapatan tinggi.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan mentransformasi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Selaras dengan program Rumah Sehat untuk Jakarta yang diharapkan bukan hanya mengubah tampilan fisik namun juga mentransformasi pelayanan dan hospitality di RSUD," kata Yuke.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna tersebut bersyukur dokumen P2APBD DKI Tahun Anggaran 2021 telah disetujui secara demokratis. Dia berjanji pihaknya akan menindaklanjuti catatan dari legislatif.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022