Sidang dakwaan dengan terdakwa Abu Bakar.
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar menjalani sidang perdananya terkait perkara penyiaran berita hoaks atau kabar bohong.
"Sidang dakwaan dengan terdakwa Abu Bakar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Selama berada di pengadilan, sidang Abu Bakar dihadiri oleh salah satu anak lelakinya. Sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Penetapan terhadap terdakwa Abu Bakar bermula saat dirinya pada tanggal 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan undang-undang.
Saat itu, terdakwa menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang ada di Bandarlampung pada Juni 2022 lalu.
Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat menjelek-jelekkan presiden dan pemerintahan yang kenyataannya tidak benar, sehingga ucapannya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Abu Bakar didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro tangkap Menteri Zakat Khilafatul Muslimin
Baca juga: 51 anggota Khilafatul Muslimin ikrar setia kepada NKRI
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022