Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun," kata Fakrudin.
Baca juga: Sidang kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag Magelang digelar tertutup
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.
Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi di Grabag.
Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS. Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
"Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022