Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai sekarang masih melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.

"Kami dapat info dari BPKP, semoga bulan ini sudah keluar surat tugas dan kerugian negara dari BPKP," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan Negeri Mukomuko meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 yang sedang disidik institusinya.

Kejari setempat meminta bantuan BPKP melakukan audit setelah mendapatkan cukup bukti terkait kasus korupsi ini dari dua saksi, yakni saksi dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Ia berharap penanganan kasus dugaan korupsi BPNT tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Sosial setempat dapat diselesaikan dalam tahun ini.

Ia menyatakan, penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Pada kasus itu, katanya pula, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos tersebut.

"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya.


Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022