KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,
Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang menggandeng instansi penegakan hukum untuk mengamankan aset negara yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan, KAI sebagai badan usaha milik negara berkewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Aset yang dimiliki KAI berupa sarana dan pra sarana. Aset sarana yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong dan lainnya.
Baca juga: KAI Expo kembali digelar dengan menawarkan 77 ribu tiket murah
Aset prasarana yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata dia.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Ia menjelaskan komersialisasi aset prasarana tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir dan lain sebagainya.
Total aset tanah KAI seluas 40.887.775 m2 yang tersebar di berbagai wilayah Divre III Palembang.
Untuk aset yang telah dilakukan sertifikasi seluas 2.943.524 m2 dan secara bertahap KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya.
“untuk mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III Palembang telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.
Baca juga: KAI tambah jam operasional LRT Sumsel
Dukungan juga diberikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang disampaikan saat Dirut KAI Didiek Hartantyo melakukan audiensi pada 2 September 2022 lalu.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pascapenertiban), penertiban dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah, baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
Aida menegaskan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa, kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022