“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya dugaan penimbunan BBM subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Senin malam.
Ada pun dua orang warga yang sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya tersebut masing-masing berinisial AF (52 tahun) warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kemudian seorang pria berinisial AS (47 tahun) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan AF, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 jeriken yang berisi 480 liter BBM subsidi jenis biosolar, yang diangkut menggunakan dump truck warna kuning dengan nomor polisi F 8782 SE.
Sedangkan dari pelaku berinisial AS, polisi mengamankan sebanyak empat jeriken berisi 110 liter BBM biosolar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil Panther warna biru dengan nomor polisi BL 681 DZ.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, dan barang buktinya juga sudah kita amankan di Mapolres,” kata Machfud.
Polisi juga memastikan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan penjara.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022