Advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan bahwa keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat strategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.
"Keberadaan advokat atau Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa," ujar Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Tahun 2022 yang diikuti 400 anggota Peradi secara daring, Senin (5/9).
Berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, Aswanto mengatakan bahwa tak jarang mereka masih harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat meski konstitusi sudah menjamin hak asasi warga negara Indonesia.
Untuk mewujudkan itu, lanjut dia, advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK.
"Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK," ucap Aswanto.
Menurut dia, MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.
"Maka, sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK," ujarnya.
Baca juga: Peradi tingkatkan pengetahuan advokat terkait merek dan hak cipta
Baca juga: MK berikan bimtek hukum acara PUU kepada 400 anggota Peradi
Meski perkara SKLN yang diajukan ke MK, kemudian diputus itu jumlahnya relatif sedikit, 30-an atau di bawah 50, advokat tetap perlu mengetahui aturan mainnya, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN tersebut ke MK.
"Sama-sama dipahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi. Ini mungkin salah satu yang akan didiskusikan dalam bimtek ini," katanya.
Senada dengan Aswanto, Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan bahwa advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini.
Bimtek Hukum Acara SKLN ini, menurut dia, sangat penting.
"Ketika Peradi statusnya independent state organ ada konflik, misalnya sama Kemenkumham, bagaimana UU memberikan kami sebagai satu bagian dari salah satu lembaga negara. Penafsiran itu menjadi penting seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK tadi, itu akan berlaku juga pada lembaga lain," katanya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022