Implementasi UU TPKS turut dikawal untuk diwujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan lingkungan perguruan tinggi aman dari kekerasan seksual penting untuk menciptakan generasi muda berkualitas.
"Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa," ujar Menteri Bintang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Bintang mengatakan bahwa pemerintah berupaya memutus mata rantai kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diharapkan pula bahwa implementasi UU TPKS turut dikawal untuk diwujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.
"Lahirnya UU yang bersifat lex specialis harapannya mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tutur Menteri Bintang dalam sosialisasi Implementasi UU TPKS di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
Dijelaskan bahwa pembaruan hukum ini dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS. Adapun tujuan dari pembentukannya, yaitu pertama, mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Kedua, menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Ketiga, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. Keempat, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Kelima, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Ia mengatakan bahwa KPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang akan mengatur penyelenggaraan pelayanan terpadu yang bersifat one stop service. Dalam hal ini korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KPPPA telah menjalin kerja sama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 provinsi dan 279 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Masing-masing dari kita, baik itu akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat luas sebenarnya dapat mengambil peran," ujarnya.
Para akademikus, lanjut dia, dapat meneliti, menumbuhkan pemahaman dan menyosialisasikan, kemudian para praktisi mempraktikkan dan terus mengevaluasi, para mahasiswa dan masyarakat terus mengawal serta turut serta dalam upaya-upaya pencegahan, juga pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
Baca juga: UP terbitkan peraturan rektor tentang penanganan kekerasan seksual
Baca juga: Polisi usut dugaan kekerasan seksual terhadap murid SD di Aceh Barat
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022