Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghimpunan dana di pasar modal sejak Januari hingga 31 Agustus 2022 mencapai sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru sebanyak 48 emiten.
"Sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik, pasar saham Indonesia terpantau menguat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menuturkan kinerja emiten secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Dari 481 emiten listing saham yang menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022, sebanyak 332 emiten atau 69,03 persen menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan 20,69 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan kenaikan laba sebesar 50,49 persen.
Di sisi lain, hingga 31 Agustus 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 3,27 persen sejak 1 Agustus 2022 (month-to-date/mtd) ke level 7.178,59, dengan nonresiden mencatatkan modal asing masuk (inflow) sebesar Rp7,52 triliun.
Selanjutnya di pasar surat berharga negara (SBN), Inarno menyebutkan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp10,5 triliun sehingga mendorong rata-rata imbal hasil atau yield SBN turun 15,90 basis poin (mtd) pada seluruh tenor.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan OJK menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat, sehingga pihaknya akan memperkuat infrastruktur pasar modal antara lain melalui persiapan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Kemudian, penguatan infrastruktur pasar modal juga dilakukan melalui dukungan implementasi keuangan berkelanjutan serta pengembangan pasar modal syariah dengan mengembangkan aset wakaf melalui pasar modal syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
"Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus," kata Mirza dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, kata Mirza, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Baca juga: BEI rutin berikan notifikasi dalam upaya lindungi investor pasar modal
Baca juga: OJK : Naiknya kinerja pasar modal harus dibarengi literasi dan inklusi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022