Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Rektor UIN Mataram Prof H Masnun Tahir didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, dalam apel rutin UIN Mataram, di Kota Mataram, Senin.
Dalam momentum Hari Pelanggan Nasional itu, BPJAMSOSTEK Cabang NTB juga menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Lulu Sukma Wardani, salah satu dosen tetap nonaparatur sipil negara yang meninggal dunia karena sakit pada 15 Agustus 2022, dan tercatat sebagai peserta sejak Juli 2022.
Baca juga: BPKP NTB daftarkan seluruh pekerja PPNPN ke BPJAMSOSTEK
Prof H Masnun Tahir menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang NTB yang telah menepati komitmennya untuk memberikan santunan kepada peserta dari kalangan pegawainya yang mengalami musibah.
"Alhamdulillah, semoga santunan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Seluruh tenaga kontrak juga kita berikan asuransi jaminan kerja melalui keanggotaannya di BPJAMSOSTEK," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan momentum peringatan Hari Pelanggan Nasional tahun 2022 mengangkat tema "Pulih Bersama Pekerja Indonesia".
"Dalam implementasinya, kami bersama rektor dan jajaran UIN Mataram menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah satu ahli waris dan menyerahkan kartu kepesertaan ratusan tenaga kontrak," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara dan BPJAMSOSTEK bersinergi lindungi pegawai nonASN
Ia mengatakan, perlindungan bagi ratusan tenaga kontrak di UIN Mataram resmi berlaku sejak Juli 2022. Namun tidak berselang lama, salah satu di antara peserta mengalami sakit dan meninggal dunia.
"Kami tetap memberikan hak-hak kepesertaan, meskipun baru terdaftar satu hari saja sebagai peserta BPJAMSOSTEK," katanya.
Pria yang akrab disapa Sony itu menambahkan, hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.
"Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB lindungi ribuan pegawai non-ASN melalui BPJAMSOSTEK
Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.
Pewarta: Awaludin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022