jangan sampai ke depannya penahanan ijazah ini terulang lagiSurabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku terima banyaknya keluhan dari para orang tua siswa terkait penahanan ijazah siswa SMA sederajat oleh pihak sekolah.
"Keluhan yang masih banyak adalah soal penahanan ijazah. Selain itu juga terkait biaya sekolah dan putus sekolah," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Menurut dia, sejumlah keluhan itu diterimanya langsung dari para orang tua siswa dalam acara Sambat Nang Cak Eri yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Sabtu (3/9).
Meski SMA sederajat bukan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, namun Eri memastikan akan terus peduli terhadap pendidikan anak-anak Surabaya. Apalagi, jenjang SMA sederajat merupakan salah satu pintu masuk menuju dunia kerja.
"Di Kota Surabaya ini jangan sampai ada anak putus sekolah hingga jenjang SMA Kelas XII karena ini berhubungan dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Surabaya. Penahanan ijazah juga membuat anak-anak tidak bisa bekerja," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Penahanan ijazah dalam kontrak salahi UU Ketenagakerjaan
Baca juga: Ombudsman terima laporan ijazah ditahan karena tidak bayar uang komite
Oleh sebab itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan hal itu agar mengumpulkan para orang tua siswa.
"Saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah, sebaiknya sekolah mengumpulkan para orang tua. Orang tua yang tidak bisa membebaskan ijazah anaknya, kami selesaikan (beri bantuan)," ujar dia.
Tentu saja untuk menyelesaikan persoalan ini, Wali Kota Eri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dia berharap, persoalan penahanan ijazah pada siswa jenjang SMA sederajat di Kota Pahlawan tak berlarut-larut ke depannya.
"Kami akan koordinasi dengan pemprov. Jangan sampai ke depannya penahanan ijazah ini terulang lagi. Ijazah yang ditahan ini tahun ajaran 2020/2021," kata Eri.
Baca juga: Tujuh sekolah di Pekanbaru diduga tahan ijazah siswa
Oleh sebab itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan hal itu agar mengumpulkan para orang tua siswa.
"Saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah, sebaiknya sekolah mengumpulkan para orang tua. Orang tua yang tidak bisa membebaskan ijazah anaknya, kami selesaikan (beri bantuan)," ujar dia.
Tentu saja untuk menyelesaikan persoalan ini, Wali Kota Eri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dia berharap, persoalan penahanan ijazah pada siswa jenjang SMA sederajat di Kota Pahlawan tak berlarut-larut ke depannya.
"Kami akan koordinasi dengan pemprov. Jangan sampai ke depannya penahanan ijazah ini terulang lagi. Ijazah yang ditahan ini tahun ajaran 2020/2021," kata Eri.
Baca juga: Tujuh sekolah di Pekanbaru diduga tahan ijazah siswa
Baca juga: Wali Kota Semarang bantu penyandang difabel "tebus" ijazah
Selain memberikan perhatian terhadap siswa jenjang SMA se-derajat, lanjut dia, lembaga pendidikan SD-SMP juga tak luput dari perhatiannya. Apalagi, jenjang SD-SMP merupakan kewenangan Pemkot Surabaya.
"Kalau jenjang SD-SMP, fardhu ain (wajib) sudah tidak boleh ada namanya (bayar) uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan sedekah," ujar dia.
Bahkan, untuk memastikan hal itu, Eri mengaku, dalam pekan ini akan berkeliling untuk meninjau langsung ke sekolah-sekolah. Ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi pada jenjang SD-SMP di Kota Pahlawan.
"Insya Allah saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kami akan keliling ke sekolah untuk memastikan itu. Tidak boleh ada infaq atau sedekah, karena sudah ditanggung pemerintah," kata Eri.
Baca juga: Ombudsman tindak lanjuti penahanan ijazah siswa MTs di DIY
Selain memberikan perhatian terhadap siswa jenjang SMA se-derajat, lanjut dia, lembaga pendidikan SD-SMP juga tak luput dari perhatiannya. Apalagi, jenjang SD-SMP merupakan kewenangan Pemkot Surabaya.
"Kalau jenjang SD-SMP, fardhu ain (wajib) sudah tidak boleh ada namanya (bayar) uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan sedekah," ujar dia.
Bahkan, untuk memastikan hal itu, Eri mengaku, dalam pekan ini akan berkeliling untuk meninjau langsung ke sekolah-sekolah. Ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi pada jenjang SD-SMP di Kota Pahlawan.
"Insya Allah saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kami akan keliling ke sekolah untuk memastikan itu. Tidak boleh ada infaq atau sedekah, karena sudah ditanggung pemerintah," kata Eri.
Baca juga: Ombudsman tindak lanjuti penahanan ijazah siswa MTs di DIY
Baca juga: Ombudsman Sumbar datangi SMKN 8 Padang bahas penahanan ijazah siswa
Baca juga: Ombudsman Jabar tindaklanjuti aduan soal penahanan ijazah sekolah
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022