Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) untuk semakin meningkatkan layanan terhadap para peserta.
"Momentum Harpelnas ini kami manfaatkan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan terhadap para peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin.
Dia mengatakan, dengan memasang aplikasi JMO pada telepon pintar yang dimiliki, peserta BPJAMSOSTEK yang membutuhkan pelayanan tidak perlu datang ke kantor.
"Oleh karena itu, kami akan terus menyosialisasikan manfaat aplikasi JMO yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJAMSOSTEK," kata Budi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK teguhkan komitmen lindungi pekerja peringati Harpelnas
Dia mengatakan, peringatan Harpelnas juga sebagai salah satu cara BPJAMSOSTEK meningkatkan interaksi dan membangun silaturahim serta memberikan pengalaman menyenangkan kepada peserta.
Oleh karena itu, pihaknya juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjelaskan program-program BPJAMSOSTEK seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sasarannya adalah peserta yang hadir di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya. Apalagi Harpelnas tahun ini dimaknai khusus oleh BPJAMSOSTEK untuk mendorong pekerja Indonesia semakin bertumbuh dan kuat," katanya.
Budi mengatakan, pada momentum Harpelnas tersebut, BPJAMSOSTEK Palangka Raya menyerahkan santunan manfaat program JKM sebesar Rp42 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
"Almarhum merupakan peserta 'winback' dari perusahaan PT Kasongan Bumi Utama. Almarhum sebelumnya bekerja di perusahaan. Ketika klaim JHT, yang bersangkutan mendaftarkan kembali menjadi peserta program BPU, sehingga perlindungan JKK dan JKM berlanjut," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri layanan ekstra terhadap peserta pada Hari Pelanggan
Pihaknya juga mengimbau para peserta yang melakukan klaim JHT untuk mendaftarkan kembali sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK juga mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program.
"Namun, untuk pekerja sektor BPU atau mandiri bisa mengikuti minimal dua program, yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran Rp20.000 per bulan," kata Budi.
Menurut dia, manfaat program JKK dan JKM adalah jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jalankan program pelatihan kerja bagi disabilitas
Selain itu, kata dia, juga ada manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
"Jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," katanya.
"Momentum Harpelnas ini kami manfaatkan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan terhadap para peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin.
Dia mengatakan, dengan memasang aplikasi JMO pada telepon pintar yang dimiliki, peserta BPJAMSOSTEK yang membutuhkan pelayanan tidak perlu datang ke kantor.
"Oleh karena itu, kami akan terus menyosialisasikan manfaat aplikasi JMO yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJAMSOSTEK," kata Budi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK teguhkan komitmen lindungi pekerja peringati Harpelnas
Dia mengatakan, peringatan Harpelnas juga sebagai salah satu cara BPJAMSOSTEK meningkatkan interaksi dan membangun silaturahim serta memberikan pengalaman menyenangkan kepada peserta.
Oleh karena itu, pihaknya juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjelaskan program-program BPJAMSOSTEK seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sasarannya adalah peserta yang hadir di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya. Apalagi Harpelnas tahun ini dimaknai khusus oleh BPJAMSOSTEK untuk mendorong pekerja Indonesia semakin bertumbuh dan kuat," katanya.
Budi mengatakan, pada momentum Harpelnas tersebut, BPJAMSOSTEK Palangka Raya menyerahkan santunan manfaat program JKM sebesar Rp42 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
"Almarhum merupakan peserta 'winback' dari perusahaan PT Kasongan Bumi Utama. Almarhum sebelumnya bekerja di perusahaan. Ketika klaim JHT, yang bersangkutan mendaftarkan kembali menjadi peserta program BPU, sehingga perlindungan JKK dan JKM berlanjut," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri layanan ekstra terhadap peserta pada Hari Pelanggan
Pihaknya juga mengimbau para peserta yang melakukan klaim JHT untuk mendaftarkan kembali sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK juga mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program.
"Namun, untuk pekerja sektor BPU atau mandiri bisa mengikuti minimal dua program, yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran Rp20.000 per bulan," kata Budi.
Menurut dia, manfaat program JKK dan JKM adalah jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jalankan program pelatihan kerja bagi disabilitas
Selain itu, kata dia, juga ada manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
"Jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," katanya.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022