Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 saat ini kian menurun tajam menjadi Rp550 triliun, dari yang saat puncak pandemi hampir mendekati senilai Rp900 triliun.
 
 
 
"Dilihat dari kebutuhan permintaan terhadap kredit restrukturisasi oleh seluruh sektor terlihat bahwa kecuali satu sektor, sedangkan yang lain permintaannya tidak lagi berada di atas 20 persen dari kredit di masing-masing sektor," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
 
 
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 akan selesai pada Maret 2023, selanjutnya Mahendra menyebutkan pihaknya akan terus melihat dan memantau perkembangan restrukturisasi berdasarkan kondisi yang terjadi.
 
 
 
Urgensi permintaan restrukturisasi kredit tercermin dari batas atau threshold yang ditentukan sebesar 20 persen dari kredit di masing-masing sektor. Sejauh ini, angka threshold tersebut sudah turun drastis dari di atas 20 persen menjadi lebih rendah dibanding saat puncak pandemi.
   
Namun demikian, dirinya mengungkapkan terdapat satu sektor yakni akomodasi makanan dan minuman yang tercatat permintaan restrukturisasinya masih sebesar 38 persen saat ini atau lebih tinggi dari batas yang telah ditentukan.
 
 
Salah satu daerah yang masih mencolok kebutuhan restrukturisasi untuk akomodasi makanan dan minuman adalah Provinsi Bali, sedangkan daerah lain karena perkembangannya masing-masing berbeda, angka restrukturisasi kreditnya sudah berada di bawah 20 persen, meski masih terdapat wilayah lain yang berada di atas batas tersebut.
 
 
 
Maka dari itu, sektor itu terus dilihat secara spesifik agar saat ini pemberian restrukturisasi kredit cenderung lebih diarahkan kepada yang lebih membutuhkan.
 
 
 
"Jadi bukan lagi kerangka keseluruhan seperti yang dilakukan pada saat puncak pandemi yang memang memukul seluruh sektor, sehingga responsnya juga demikian," ucap dia.

Baca juga: OJK optimistis ekonomi tumbuh di atas 5 persen meski harga BBM naik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022