Peningkatan sanksi berupa pembatasan untuk seluruh kegiatan usaha Wanaartha Life

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah meningkatkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) karena tak kunjung memenuhi kewajiban perusahaan.

"Peningkatan sanksi berupa pembatasan untuk seluruh kegiatan usaha Wanaartha Life," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin.

Sanksi diberikan lantaran pemegang saham belum bisa memberi kepastian terkait cara menutup kesenjangan antara kewajiban dengan asetnya, sehingga saat ini OJK masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang wajar dari perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Selama ini, Ogi menyebutkan Wanaartha Life telah memberikan laporan keuangan manajemen, namun angka dalam laporan tersebut berbeda dari hasil audit Kantor Akuntan Publik dan Profesi Aktuaris. Perbedaan tersebut utamanya terlihat dari nilai kewajiban dan nilai buku yang disampaikan perusahaan.

"Ada perhatian dalam nilai-nilai tersebut, sehingga kami masih memberi kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK," ungkapnya.

Sementara itu, ia menegaskan OJK tetap menghargai proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri dan terus memantau bagaimana proses yang melibatkan pemegang saham dan mantan pengurus Wanaartha Life.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi, dua di antaranya merupakan mantan petinggi Wanaartha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9), mengatakan dua petinggi Wannaartha tersebut adalah YY selaku mantan Direktur Utama Wanaartha Life dan DH selaku mantan Direktur Keuangan.

“YY dan DH berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 sampai dengan 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” kata Nurul.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda dan tiga saksi dari direksi Wanaartha. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli seperti ahli asuransi, ahli korporasi dan ahli ketenagakerjaan.


Baca juga: Wanaartha sebut negosiasi dengan calon investor sudah setengah jalan
Baca juga: Perusahaan asuransi sudah mulai terima kendaraan listrik
Baca juga: Nasabah harapkan WanaArtha bisa kembali beroperasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022