Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dalam rekonstruksi tersebut terdapat sebanyak 27 adegan. Menurutnya, ada beberapa fakta baru berkaitan kasus pembunuhan tersebut.

"Dalam fakta-fakta tersebut ditemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka," katanya, di Bandung.

Baca juga: Polda Jabar amankan dua CCTV di lokasi penusukan purnawirawan TNI

Pada rekonstruksi kasus itu, tersangka pelaku pembunuhan HH (30) mengenakan baju tahanan dalam kondisi tangan diborgol. Penyidik kepolisian memerintahkan HH untuk menjelaskan secara rinci peristiwa pembunuhan itu.

Tersangka memperagakan adegan ketika dirinya membawa pisau hingga menusukkan pisau itu kepada korban. Adapun penusukan itu diperagakan tersangka saat korban sedang berada di kursi kemudi mobil bak terbuka milik korban.

Saat pemeriksaan tersangka yang pertama, Ibrahim mengatakan HH memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Baca juga: Kemenkopolhukam awasi langsung penyidikan pembunuhan purnawirawan TNI

Ketika pemeriksaan awal, menurutnya, tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan. Sedangkan pada fakta sebenarnya, kata Ibrahim, tidak ada kegiatan memasak nasi goreng.

"Jadi tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," kata Ibrahim.

Selain itu, katanya, tersangka mengaku dipukul serta diludahi korban saat pemeriksaan awal. Namun, Ibrahim memastikan tidak ada tindakan tersebut dari korban dan hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.

Baca juga: Polda Jabar bekuk penikam purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang

Ibrahim mengaku belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban. Namun, kata dia, tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis.

"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022